Kebijakan tentang pemerolehan keuangan

  1. Kebijakan tentang BLU mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No 401/KMK.05/2010 tentang Penetapan IAIN Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  2. Kebijakan tentang BOPTN mengacu pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
  3. Kebijakan tentang gaji dan tunjangan mengacu pada Peraturan Rektor No. 286 tentang Standar Gaji Dosen Tetap Bukan PNS, Peraturan Rektor No. 1180 tentang standar gaji tenaga kependidikan bukan PNS, PP Nomor 15 Tahun 2019 Standar Gaji PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen PNS
  4. Kebijakan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 fungsional dosen mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2022
  5. Kebijakan dana hibah mengacu pada Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang hibah dan Sk Rektor tentang penerimaan mahasiswa penerima beasiswa tetap tahfidz Al-qur’an di UIN Raden Fatah Palembang

Kebijakan tentang Pengelolaan Keuangan

Kebijakan Investasi Prasarana dan Sarana Pendidikan

Pengelolaan UIN Raden Fatah Palembang dan Pengelolaan SAPRAS UIN Raden Fatah Palembang.